KEBANGSAAN

Pesan Gembala Feb
Oleh: Pdt. Dr. A.L. Jantje Haans (Gembala Sidang)

Pemilihan umum (PEMILU) adalah agenda kenegaraan yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpin secara demokrasi. Umat Kristen adalah bagian dari Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak konstitusi untuk terlibat dalam kontestasi PEMILU 2024.

Tahapan untuk Pemilu 2024 sedang berlangsung. Sementara untuk hari pemungutan suara atau pencoblosan telah ditetapkan pada hari Rabu 14 Februari 2024. Pemilu 2024 ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Lalu, apa saja yang dipilih dalam Pemilu tahun 2024 ini?

Untuk diketahui Pemilu 2024 terdiri dari PEMILU LEGISLATIF untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Secara bersamaan dilaksanakan pula PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN Indonesia untuk periode 2024-2029. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/ kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPPU).

Sebagai Umat Kristen di Indonesia, FIRMAN TUHAN dalam Roma 13:1-7 menyatakan, “Tiap-tiap orang harus takluk kepada pemerintah yang di atasnya, sebab tidak ada pemerintah, yang tidak berasal dari Allah; dan pemerintah-pemerintah yang ada, ditetapkan oleh Allah. Sebab itu barangsiapa melawan pemerintah, ia melawan ketetapan Allah dan siapa yang melakukannya, akan mendatangkan hukuman atas dirinya.”
Oleh sebab itu, kewajiban Umat Kristen/JEMAAT adalah ikut serta dalam kontestasi PEMILU, jangan menjadi Warga Negara yang apatis apalagi yang tidak terlibat dalam pelaksanaan PEMILU dan terutama jangan terlibat GOLPUT alias tidak MENCOBLOS. Suara gereja atau umat Kristen, adalah suara kenabian bagi bangsa Indonesia sangatlah penting dan ikut memelihara kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa Indonesia.

Doakan dengan sungguh-sungguh, seperti doa Nehemia 1:1-11 sehingga PEMILU berjalan dengan tertib, lancar, adil, jujur dan tanpa ada gangguan dari pihak manapun, sebelum masuk dalam bilik-bilik pencoblosan suara (TPS) mohonlah petunjuk dan tuntunan Roh Kudus agar pemimpin yang kita pilih adalah pemimpin yang takut akan Tuhan, menjauhi Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan diharapkan PEMIMPIN yang terpilih tidak menyengsarakan rakyat.

Ayo jemaat GBI Pasir Koja 39 Bandung di tempat saudara/i masing-masing berdomisili datanglah ke Tempat Pencoblosan Suara dengan bersyukur dan berdoa, agar Tuhan Yesus menyertai dan pasti menuntun saudara untuk memilih pemimpin negara RI yang berkenan di hati Tuhan, Kristus Tuhan memberkati saudara sekalian, Haleluya, AMIN.

Check Also

Pesan Gembala April

PASKAH

Oleh: Pdt. Dr. A. L. Jantje Haans (Gembala Sidang) Rangkaian Paskah yang dikenal dengan Tri …