Berikut adalah hasil ringkasan pernyataan Bapak Presiden Republik Indonesia – Joko Widodo, 15 Juni 2016, dalam acara sosialisasi Tax Amnesty (Amnesti Pajak/Pengampunan Pajak) yang disampikan di Grand City – Surabaya, Jawa Timur.
Tax Amnesty berbeda dengan pemutihan. Tax Amnesty merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
Secara lebih ringkas tax amnesti itu disingkat menjadi : UNGKAP-TEBUS-LEGA, dengan penjelasan sebagai berikut:
1. UNGKAP
Laporkan seluruh harta yang belum dilaporkan atau disembunyikan selama ini sampai dengan SPT tahunan Pph terakhir 2015.
2. TEBUS
Pembayaran sejumlah uang (tarif) ke kas negara untuk mendapatkan amnesti pajak.
Uang tebusan = Tarif x Nilai Harta Bersih
Nilai harta bersih = Harta – Utang
Harta adalah seluruh kekayaan dalam bentuk apapun, Sedangkan utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar berkaitan langsung dengan perolehan harta.
Tarif yang berlaku sebagai berikut:
Pengungkapan Harta di dalam wilayah NKRI
Periode I: 18 Jun – 30 Sep = 2%
Periode II: 1 Okt – 31 Des = 3%
Periode III: 1 Jan – 31 Mar = 5%
Pengungkapan Harta di luar wilayah NKRI
Periode I: 18 Jun – 30 Sep = 4%
Periode II: 1 Okt – 31 Des = 6%
Periode III: 1 Jan – 31 Mar = 10%
Dana yang berasal dari luar negeri yang kemudian dibawa masuk ke indonesia, harus minimum diendapkan selama 3 tahun.
Contoh ilustrasi:
Kekayaan atau Harta si A sekitar 3 Milyar. Sedangkan si A selama ini hanya melaporkan 1 Milyar (terakhir SPT 2015).
Adanya selisih 2 milyar yang tidak pernah dilaporkan / disembunyikan itu yang akan dikenakan tarif tax amnesti.
Berarti si A harus membayar tebusan 2% dari 2 Milyar, jika dilakukan di periode pertama.
3. LEGA
Anda tidak perlu takut apapun lagi dalam berinvestasi, karena ibaratnya pelaporan pajak anda direset untuk kembali menjadi 0.
INI YANG PALING PENTING:
Seseorang yang telah mengikuti tax amnesty akan ada payung hukum, Dimana TIDAK DAPAT dijadikan dasar “penyelidikan, Penyidikan, dan/atau Penuntutan tindak pidana apapun”.
Nama dan Data sangat dirahasiakan, Orang dalam yang membocorkan akan ada tindak pidana berat.
Apa yang membuat semua orang yang merasa melanggar harus ikut? Perlu diketahui, setelah 31 Maret 2017 (Berakhirnya Tax Amnesty), yang ketahuan tidak pernah melaporkan hartanya akan dikenakan denda Sangat tinggi yaitu Dikenai Pph + Tambah Sanksi 200% + Pidana Penjara.
Berjalannya tax amnesty akan ada kelanjutan revisi undang-undang ketentuan Ppn dan Pph, dimana kemungkinan akan lebih dipermurah.
Kuartal Pertama tahun 2018 atau 2 tahun lagi, semua lembaga akan diwajibkan untuk menyerahkan seluruh data ke badan pajak. Seperti perbankan, Asuransi, Kartu kredit dan lembaga lainnya. Bahkan kerjasama dengan negara-negara dunia telah ditandatangani untuk saling keterbukaan. Dengan kata lain orang-orang yang tidak ikut tax amnesty akan sangat gampang ketahuan bahkan bagi yang mempunyai keuangan di Swiss, Singapore atau negara lainnya akan mudah terdeteksi. dengan kata lain denda 200% dan Pidana akan diberlakukan.
Pilihan anda hanya ada 2 Pilihan:
LAKUKAN Tax Amnesty dan menjalankan sebagai Warga Negara Indonesia yang taat dan tanpa beban dengan membayar tebusan yang lebih murah, atau ABAIKAN dimana anda hanya bisa simpan uang anda seumur hidup dirumah dengan hidup penuh beban dan rasa takut dalam melakukan investasi.
Bagaimana cara mengikuti Tax Amnesti?
Anda hanya perlu datang ke kantor pajak, dengan mengambil sebuah form. Form yang dibuat sangat sederhana, bahkan beberapa data yang perlu difotocopy sangat sedikit dan dipermudah. Tidak seperti broadcast palsu yang seolah-olah sangat banyak persyaratannya.
Untuk Pengaduan Tax Amnesty
0811.228.3333
Mari membangun bangsa ini, melihat bahwa Tax Amnesty sebagai sesuatu yang positif. Semuanya untuk pertumbuhan ekonomi indonesia yang lebih baik dan tentu semua untuk kebaikan bersama.
JK: Tak Ikut Tax Amnesty Sekarang, 2 Tahun Lagi Jadi Musuh Bersama Dunia
Jakarta – Masyarakat diharapkan mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty yang digelar pemerintah sampai dengan 31 Maret 2017. Bila tidak, maka yang tidak melaporkan pajak dengan benar akan menjadi musuh bersama dunia.
Hal ini disampaikan JK dalam pada acara sosialisasi tax amnesty yang dihadiri oleh kalangan pengusaha di Gedung Dhanapala, Kemenkeu, Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Ini yang menjadi landasan bagi pemerintah dalam melaksanakan program tax amnesty. Sebab, pada 2018 akan diberlakukan Automatic Exchange of Information (AEoI), di mana semua rekening dana perbankan akan terbuka.
“Karena, kenapa itu dilakukan sekarang? Karena apabila dilakukan dua tahun lagi, maka yang melanggar itu jadi musuh bersama dunia” jelas JK.
Saat AEoI berlaku, JK mengatakan bahwa masing-masing negara akan bertukar informasi soal dana warga negara lain. Maka dari itu dengan mudah, para pengemplang pajak akan diketahui.
“2018 kalau sudah berlaku sistem informasi terbuka di bidang pajak, maka siapa yang melakukan pelanggaran jadi musuh bersama dunia. Misalnya di Swiss ada dana orang Indonesia belum dilaporkan, langsung dilaporkan,” paparnya.
Pilihan untuk sekarang adalah mengikuti tax amnesty atau menjadi musuh semua negara.
“Artinya, siapa yang tidak mau dapat kemurahan dari negara ya ada balasannya juga. Pilih mana? 2018 akan menjadi musuh bersama siapa yang tidak bayar pajak. Karena itu kenapa pemerintah memilih tahun ini,” ujar JK.
Bila moto program tax amnesty adalah ungkap, tebus, lega, maka menurut JK bila tidak mengikuti tax amnesty maka motonya adalah ungkit, tangkap, lemas.
“Jadi agar anda tidur enak sebelum ada yang ungkit tangkap dan lemas semua. Karena Indonesia juga tahun ini akan memperbaiki seluruh sistem teknologi perpajakan. Harus selesai tahun depan. Transaksi semua akan terpantau. Jadi sebelum itu mari kita berdamai. Ungkap, tebus, anda tidur nyenyak. Daripada rumah atas nama sopir,” paparnya.
GBI Pasir Koja 39 Bandung